Minggu, 22 Februari 2015

Metode Penyuluhan Agama Islam dalam Program recorvery

METODE PENYULUHAN AGAMA ISLAM DALAM PROGRAM RECOVERY
( PEMULIHAN  ) MASYARAKAT PADA DAERAH TERPAPAR BENCANA ALAM
Oleh : H.A.MUSODIK
Widyaiswara Madya
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Bandung

abstract
This paper presents the method of religious education in the recovery program (recovery) communities in areas exposed to natural disastersNatural disasters can be seen as an event as well as a processAs an eventnatural disasters can occur due to the disruption of natural balance .As a process, it is a natural occurrence that resulted in a profound impact on human populationsNatural disasters can be traced explanation by using two explanationsnamelyfirstto approach the standpoint of Science (Natural Sciences), and secondlyto approach the standpoint of Theology (Science Belief / Religious.Berdasarkan literature review approachalternative methods of religious education feasible (feasible) is the method of mauizhah hasanah (taushiyah techniques for the recovery of mental and spiritualand methods al wisdom (with ta'awwun techniques for physical recovery of materials).

Keywordsmethods of propagandacommunity recoverynatural disasters


Abstrak
Tulisan ini menyajikan tentang metode penyuluhan agama dalam program recovery ( pemulihan ) masyarakat pada daerah terpapar bencana alam. Bencana alam   dapat dilihat sebagai sebuah peristiwa sekaligus sebagai sebuah proses. Sebagai sebuah peristiwa , bencana alam dapat terjadi karena adanya gangguan keseimbangan alam .Sebagai sebuah proses, lebih merupakan kejadian alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia. Bencana alam dapat ditelusuri penjelasannya dengan menggunakan dua penjelasan, yaitu : pertama, dengan  pendekatan sudut pandang Sains  (Ilmu Pengetahuan Alam) , dan kedua, dengan pendekatan sudut pandang Theology (Ilmu Pengetahuan Ketuhanan/Keagamaan).Berdasarkan pendekatan kajian pustaka ,alternatif metode penyuluhan agama yang feasible ( layak ) digunakan adalah metode mauizhah hasanah ( dengan teknik taushiyah untuk pemulihan mental spiritual ) dan metode al hikmah ( dengan teknik ta’awwun untuk pemulihan fisik material ).

Kata kunci : metode dakwah, pemulihan masyarakat,bencana alam

A.      PENDAHULUAN
Manusia sebagai khalifatullah fil ardhi  (pemegang mandat kepemimpinan dari Allah  di muka bumi) mengemban tugas dan fungsi  memelihara (himaya )  dan memakmurkan  ( riayah) alam semesta. Alam semesta diciptakan oleh Allah Swt memang diperuntukkan bagi manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal termaksud dinyatakan sendiri oleh Allah Swt, antara lain pada QS 2 Al Baqarah : 29
هو الذى خلق لكم ما فى الا رض جميعا ...
“Dia-lah Allah , yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu ( manusia ) semua…” ( Depag RI, 2005 : …..)
Penunjukan  ‘ardhun’  yang diterjemahkan menjadi bumi dan sekitarnya , sebagai alam semesta , sebenarnya menggunakan kaidah ilmu balagah  yang berbunyi :
من باب اطلق الجزء و ارادة الكل
“ dari bab yang terkait disebutkan sebagiannya tetapi yang dikehendaki justru keseluruhannya”.
Syeikh Muhammad Abduh menyatakan pemikirannya tentang alam sebagai berikut : “al- alamin” merupakan shighat  ( bentukan kata ) yang  berbentuk jama’ muzakkar salim  ( menunjukkan banyak bagi jenis yang  berkarakter lelaki dan berakal selamat ) dari  “alam” . Alam , menurut Muhammad Abduh, adalah setiap makhluk Tuhan yang berakal atau mendekati sifat-sifat yang berakal, seperti alam manusia, alam binatang dan alam tumbuhan. Lihat ,Sirajuddin Zar, Konsep Penciptaan alam dalam Pemikiran Islam, Sains dan Al-Qur’an. Bandung : Pustaka Hidayah,2006 : 19.
Dengan demikian bumi dan alam sekitarnya harus diolah dan dibudidayakan oleh manusia  karena diperuntukkan bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Proses mengolah dan membudi-dayakan bumi dan alam sekitarnya itu kemudian dikenal dengan pelaksanaan tugas  riayah  ( pemakmuran ) yang merupakan salah satu dari fungsi kekhalifahan manusia.
Untuk melaksanakan tugas riayah tersebut manusia dibekali berbagai talenta dan potensi : pertama, kemampuan memahami benda-benda dan kegunaannya ( QS 2 al- Baqarah :30 ), kedua, idealism dari pengalamannya ketika berada di surga  ( QS 56 al Waqi’ah : 28- 38 ), ketiga, Tuhan telah menaklukan atau memudahkan alam raya untuk diolah manusia  ( QS 14 Ibrahim : 32 – 33 ) penaklukan yang tidak mungkin dilakukan oleh manusia sendiri  ( QS  43  Az Zukhruf  : 12 – 13 ), keempat, mendapatkan petunjuk-petunjuk ( wahyu ) melalui para Rasul Allah ( QS 20 Thoha : 123 ) , demikian menurut Ibnu Khaldun (  1986 : 78 ).
Selain harus menjalankan tugas riayah  ( memakmurkan ) bumi dan alam semkitarnya itu, ummat manusia pun harus menjalankan tugas himayah  ( pemeliharaan )  sebagai fungsionalisasi dirinya dalam fungsi kekhalifahan yang lainnya.
Untuk mewujudkan fungsi kekhalifahan dirinya dalam hal tugas  himayah ( pemeliharaan ) bumi dan alam sekitarnya itu, manusia memerlukan kerja sama dengan sesamanya. Oleh karena beratnya beban kerja dari tugas himayah yang tidak akan mungkin dapat dilaksanakan secara individual ( perseorangan ). Kerja sama antar sesama ummat manusia ini, selain untuk meringankan beban kerja juga untuk memaksimalkan hasil kerja . Di dalam Al Qur’an ada dinyatakan tentang kerja sama ini, antara lain pada QS  5 al-Maidah : 2
و تعا و نوا على البر و التقوى ولا تعا ونوا على لاثم و العدوان
“dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Bumi dan alam sekitar manusia itu tidak selamanya berkembang dan bergerak  selaras dan sesuai dengan kehendak dan keinginan manusia. Kadang –kadang justru bumi dan alam sekitarnya itu mengalami hal-hal yang tidak dikehendaki dan tidak diinginkan manusia. Keadaan bumi dan alam sekitarnya yang disebutkan terakhir ini sering dikenal dengan bencana alam.
Bencana alam  itu sendiri dapat dilihat sebagai sebuah peristiwa sekaligus sebagai sebuah proses. Sebagai sebuah peristiwa , bencana alam dapat terjadi karena adanya gangguan keseimbangan alam . Bencana alam seperti banjir dan longsor, dapat dimungkinkan peristiwanya terjadi oleh karena adanya keseimbangan alam yang mengalami gangguan.  Secara kausalitas ( sebab-akibat ) hal termaksud dapat dijelaskan sebagai berikut : bencana alam seperti banjir dapat terjadi oleh karena aliran sungai yang mengalami pendangkalan dan penyempitan ,yang diakibatkan oleh adanya sedimentasi ( pengendapan ) lumpur akibat adanya erosi  ( pengikisan ) tanah di hulu sungai, yang diakibatkan oleh adanya gangguan terhadap pepohonan ( tetumbuhan ) yang semestinya menjadi factor penyerap dan sekaligus penahan air . Demikian pula halnya bencana alam berupa tanah longsor, dapat dimungkinkan terjadi oleh karena adanya gangguan keseimbangan alam.
Terganggunya keseimbangan alam itu dalam konteks sudut pandang ekologis hakikatnya  lebih disebabkan antara lain oleh  akibat ulah manusia yang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kaitan ini, Al Qur’an  surah 30 Ar-Rum : 41 menyatakan :
ظهر الفسا د فى البر و البهر بما كسبت ايد ى الناس ليذ يقهم بعض الذى عملوا لعلهم يرجعون
“telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan karena tangan ( perbuatan ) manusia, supaya dirasakan kepada mereka sebahagian dari ( akibat ) perbuatan mereka, agar mereka kembali ( ke jalan yang benar )”.
Bencana alam bagaimanapun juga telah mengakibatkan munculnya penderitaan dan nestapa bagi umat manusia. Dan oleh karenanya sangat dibutuhkan adanya recovery ( pemulihan ) bagi masyarakat yang terkena dampak bencana alam itu. Para Penyuluh agama , baik dalam kapasitas sebagai individu (pribadi ) maupun dalam kapasitas sebagai aparatur  sipil Negara,  dituntut untuk memiliki kepekaan, kepedulian dan kemampuan   dirinya untuk terlibat melakukan program recovery  ( pemulihan ) bagi masyarakat  yang terpapar bencana alam itu. Pertanyaannya kemudian adalah metode penyuluhan agama yang bagaimana yang feasible ( kemungkinan dapat dikerjakan, layak dilakukan ) digunakan untuk program pemulihan masyarakat pada daerah yang terpapar bencana alam itu ?

B.      KERANGKA TEORITIK  BENCANA ALAM BAGI MASYARAKAT SEBAGAI OBYEK PENYULUHAN AGAMA DAN PEMBAHASAN ALTERNATIF METODE PENYULUHAN  AGAMA DALAM PROGRAM PEMULIHAN  MASYARAKAT PADA DAERAH TERPAPAR BENCANA ALAM
Sebagaimana diketahui bahwa bencana alam dapat ditelusuri penjelasan  terjadinya dengan menggunakan dua penjelasan, yaitu : pertama, dengan pendekatan sudut pandang Sains  ( Ilmu Pengetahuan Alam ) , dan kedua, dengan pendekatan sudut pandang Theology  ( Ilmu Pengetahuan Ketuhanan/Keagamaan ).
Dalam penjelasan yang menggunakan pendekatan Sains ( Ilmu Pengetahuan Alam) dinyatakan bahwa bencana alam terjadi  karena adanya keseimbangan alam yang  terganggu.  Secara kausalitas ( sebab-akibat ) hal termaksud dapat dijelaskan dalam salah satu contohnya adalah sebagai berikut : bencana alam seperti banjir dapat terjadi oleh karena aliran sungai yang mengalami pendangkalan dan penyempitan ,yang diakibatkan oleh adanya sedimentasi ( pengendapan ) lumpur akibat adanya erosi  ( pengikisan ) tanah di hulu sungai, yang diakibatkan oleh adanya gangguan terhadap pepohonan ( tetumbuhan ) yang semestinya menjadi faktor penyerap dan sekaligus penahan air . Demikian pula halnya bencana alam berupa tanah longsor, dapat dimungkinkan terjadi oleh karena adanya gangguan keseimbangan alam.
Terganggunya keseimbangan alam itu dalam konteks sudut pandang ekologis dalam telusuran Sains ( Ilmu Pengetahuan Alam ) tersebut sekalipun masih dapat dikawinkan peneguhan penjelasannya secara Theologis ( dari landasan Ilmu Ketuhanan/ Ilmu Keagamaan ). Dalam hal terganggunya keseimbangan alam ini  hakikatnya  lebih disebabkan oleh  akibat ulah manusia yang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kaitan ini, Al Qur’an  surah 30 Ar-Rum : 41 menyatakan :
ظهر الفسا د فى البر و البهر بما كسبت ايد ى الناس ليذ يقهم بعض الذى عملوا لعلهم يرجعون
“telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan karena tangan ( perbuatan ) manusia, supaya dirasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat ) perbuatan mereka, agar mereka kembali ( ke jalan yang benar )”.
Secara terpisah , jika hendak menggunakan penjelasan dengan pendekatan Theology  ( Ilmu Ketuhanan / Keagamaan ) maka bencana alam itu dapat saja terjadi oleh karena semata atas irodah  ( Kehendak ) Allah Swt ketika menerapkan Wa’iid  ( Ancaman ) –Nya terhadap ummat manusia yang telah berbuat dosa dan atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan peraturan  yang digariskan oleh Allah Swt. Sebagaimana dinyatakan dalam Firman Allah pada surah 16 An –Nahl : 112

و ضرب الله مثلا قرية كانت امنة مطمءنة ياءتها رزقها رغد ا من كل مكان فكفرت بانعم الله فا ذاقها الله لبا س الجوع و الخوف بما كانوا يصنعون
“Dan Allah telah membuat suatu perumpaan ( dengan ) sebuah negeri yang dahulunya  aman lagi tentram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari berbagai penjuru, tetapi ( penduduknya ) mengingkari nikmat-nikmat Allah itu, karena itulah Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan , disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.”

Sepanjang pemaparan tadi dapat disimpulkan bahwa bencana alam sebagai sebuah proses  dapat dimungkinkan terjadi karena dua factor : pertama, karena faktor terganggunya keseimbangan alam sebagai dampak tak terhindarkan dari ulah tangan ( perbuatan ) manusia yang tidak bijak dalam menggunakan dan menyikapi alam sekitar dirinya ; kedua, karena faktor lain seperti siklus perubahan alamaiah sebagai bagian dari proses penciptaan , pertumbuhan,  dan perubahan  alami.
Bencana alam sebagai  suatu peristiwa, lebih merupakan kejadian alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia. Peristiwa alam dapat berupa banjirletusan gunung berapigempa bumitsunamitanah longsorbadai saljukekeringanhujan esgelombang panashurikanbadai tropistaifuntornadokebakaran liar dan wabah penyakit. Beberapa bencana alam terjadi tidak secara alami. Contohnya adalah kelaparan, yaitu kekurangan bahan pangan dalam jumlah besar yang disebabkan oleh kombinasi faktor manusia dan alam. Dua jenis bencana alam yang diakibatkan dari luar angkasa jarang mempengaruhi manusia, seperti asteroid dan badai matahari.   http://id.wikipedia.org/wiki/Bencana_alam#cite_note-bencana-migitasi
Dari aspek jenisnya bencana alam ini terbagi menjadi : bencana alam yang bersifat metereologis, yang bersifat geologis, yang bersifat wabah dan yang bersifat ruang angkasa.
Bencana alam meteorologi atau hidrometeorologi berhubungan dengan iklim. Bencana ini umumnya tidak terjadi pada suatu tempat yang khusus, walaupun ada daerah-daerah yang menderita banjir musiman, kekeringan atau badai tropis (siklonhurikantaifun) dikenal terjadi pada daerah-daerah tertentu. Bencana alam bersifat meteorologis sepertibanjir dan kekeringan merupakan bencana alam yang paling banyak terjadi di seluruh dunia. Beberapa di antaranya hanya terjadi suatu wilayah dengan iklim tertentu. Misalnya hurikan terjadi hanya di KaribiaAmerika Tengah dan Amerika Selatan bagian utara. Kekhawatiran terbesar pada abad moderen adalah bencana yang disebabkan oleh pemanasan global.
Bencana alam geologi adalah bencana alam yang terjadi di permukaan bumi seperti gempa bumitsunamitanah longsor dan gunung meletus. Gempa bumi dan gunung meletus terjadi di hanya sepanjang jalur-jalur pertemuan lempeng tektonik di darat atau lantai samudera. Contoh bencana alam geologi yang paling umum adalah gempa bumitsunami dan gunung meletus. Gempa bumi terjadi karena gerakan lempeng tektonik. Gempa bumi pada lantai samudera dapat memicu gelombang tsunami ke pesisir-pesisir yang jauh. Gelombang yang disebabkan oleh peristiwa seismik memuncak pada ketinggian kurang dari 1 meter di laut lepas namun bergerak dengan kecepatan ratusan kilometer per jam. Jadi saat mencapai perairan dangkal, tinggi gelombang dapat melampaui 10 meter. Gunung meletus diawali oleh suatu periode aktivitas vulkanis seperti hujan abu, semburan gas beracun, banjir lahar dan muntahan batu-batuan. Aliran lahar dapat berupa banjir lumpur atau kombinasi lumpur dan debu yang disebabkan mencairnya salju di puncak gunung, atau dapat disebabkan hujan lebat dan akumulasi material yang tidak stabil.
Sedangkan bencana alam wabah  atau epidemi adalah penyakit menular yang menyebar melalui populasi manusia di dalam ruang lingkup yang besar, misalnya antar negara atau seluruh dunia. Contoh wabah terburuk yang memakan korban jiwa jumlah besar adalah pandemi flucacar dan tuberkulosis (TBC).

Sementara itu, bencana alam dari ruang angkasa adalah datangnya berbagai benda langit seperti asteroid atau gangguan badai matahari.  Meskipun dampak langsung asteroid yang berukuran kecil tidak berpengaruh besar, asteroid kecil tersebut berjumlah sangat banyak sehingga berkemungkinan besar untuk menabrak bumi. Bencana ruang angkasa seperti asteroid dapat menjadi ancaman bagi negara-negara dengan penduduk yang banyak seperti CinaIndiaAmerika SerikatJepang, dan Asia Tenggara.

Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomisosial dan lingkungan.  Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan.
Salah satu bencana alam yang paling menimbulkan dampak paling besar, misalnya gempa bumi, selama 5 abad terakhir, telah menyebabkan lebih dari 5 juta orang tewas, 20 kali lebih banyak daripada korban gunung meletus. Dalam hitungan detik dan menit, jumlah besar luka-luka yang sebagian besar tidak menyebabkan kematian, membutuhkan pertolongan medis segera dari fasilitas kesehatan yang seringkali tidak siap, rusak, runtuh karena gempa.
 Bencana seperti tanah longsor pun dapat memakan korban yang signifikan pada komunitas manusia karena mencakup suatu wilayah tanpa ada peringatan terlebih dahulu dan dapat dipicu oleh bencana alam lain terutama gempa bumiletusan gunung berapihujan lebat atau topan.
Manusia dianggap tidak berdaya pada bencana alam, bahkan sejak awal peradabannya. Ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen darurat menyebabkan kerugian dalam bidang keuanganstruktural dan korban jiwa. Kerugian yang dihasilkan tergantung pada kemampuan manusia untuk mencegah dan menghindari bencana serta daya tahannya. "Bencana muncul bila bertemu dengan ketidakberdayaan", demikian menurut  Bankoff, G. Frerks, D. Hilhorst (eds.) (2003). Mapping Vulnerability: Disasters, Development and People..Hal itu berarti  bahwa aktivitas alam yang berbahaya dapat berubah menjadi bencana alam apabila manusia tidak memiliki daya tahan yang kuat.
Dalam kaitannya dengan bencana alam, maka Indonesia merupakan negara yang sangat rawan dengan bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir dan angin puting beliung. Sekitar 13 persen gunung berapi dunia yang berada di kepulauan Indonesia berpotensi menimbulkan bencana alam dengan intensitas dan kekuatan serta dampaknya  yang beragam.
Bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami Samudra Hindia pada tahun 2004 yang memakan banyak korban jiwa di Provinsi Aceh (NAD) dan Sumatera Utara serta Sumatera Barat telah mendorong kuat diadakannya upaya cepat untuk mendidik masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi bencana alam. Namun, upaya yang dilaksanakan tidak efektif karena persiapan menghadapi bencana alam belum menjadi mata pelajaran pokok dalam kurikulum pada lembaga-lembaga pendidikan  , baik di lembaga pendidikan formal maupun di lembaga-lembaga pendidikan non formal di Negara kesatuan Republik Indonesia. Materi-materi pendidikan yang berhubungan dengan bencana alam pun masih terbatas pada beberapa mata pelajaran , seperti : IPA fisika, IPS geografi  dan mata pelajaran Al Qur’an – Hadits.
Laporan Bencana Asia Pasifik 2010 menyatakan bahwa masyarakat di kawasan Asia Pasifik 4 kali lebih rentan terkena dampak bencana alam dibanding masyarakat di wilayah Afrika dan 25 kali lebih rentan daripada di Amerika Utara dan Eropa. Laporan PBB tersebut memperkirakan bahwa lebih dari 18 juta jiwa terkena dampak bencana alam di Indonesia dari tahun 1980 sampai 2009. http://www.easasiaforum.org Natural disasters in Indonesia: Strengthening disaster preparednesseastasiaforum.
 Dari laporan yang sama Indonesia mendapat peringkat 4 sebagai salah satu negara yang paling rentan terkena dampak bencana alam di Asia Pasifik dari tahun 1980-2009. Laporan Penilaian Global Tahun 2009 pada Reduksi Resiko Bencana juga memberikan peringkat yang tinggi untuk Indonesia pada level pengaruh bencana terhadap manusia – peringkat 3 dari 153 untuk gempa bumi dan 1 dari 265 untuk tsunami.http://id.wikipedia.org/wiki/Bencana_alam#Bencana_alam_geologi  http://www.eastasiaforum.org Natural disasters in Indonesia: Strengthening disaster preparedness, eastasiaforum.  
Meskipun perkembangan manajemen bencana di Indonesia meningkat pesat sejak bencana tsunami tahun 2004 di wilayah Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara serta Sumatera Barat, berbagai bencana alam yang terjadi selanjutnya masih memperlihatkan diperlukannya perbaikan yang lebih signifikan. Daerah-daerah yang rentan bencana alam masih lemah dalam aplikasi sistem peringatan dini, kewasapadaan resiko bencana dan kecakapan manajemen bencana. Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia yang dimulai tahun 2005, masih dalam tahap pengembangan dan belum menunjukkan hasil yang optimal sebagaimana yang diharapkan.
Sebenarnya menurut kebijakan pemerintah Indonesia, para pejabat daerah dan provinsi diharuskan berada di garis depan dalam manajemen bencana alam. Sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) dan BASARNAS serta segenap para realawannya dapat membantu pada saat yang dibutuhkan. Namun, kebijakan tersebut belum menciptakan perubahan sistematis di tingkat lokal. Badan penanggulangan bencana daerah direncanakan di semua provinsi namun baru didirikan di 18 daerah.  Selain itu, kelemahan manajemen bencana di Indonesia salah satunya disebabkan oleh  kurangnya sumber daya manusia ( SDM ) dan masih sangat kuatnya  pemerintah daerah  bergantung kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, dari aspek dampak bencana alam ini bagi masyarakat jika dikaitkan dengan struktur demografis  ( susunan keadaan penduduk )  secara langsung maupun tidak langsung akan bersentuhan dengan kehidupan keagamaan masyarakat. Oleh karena keyakinan keagamaan masyarakat di Indonesia adalah mayoritas beragama Islam, maka masyarakat yang terkena dampak bencana alam  akan secara serta merta dapat dinyatakan menjadi obyek penyuluhan agama Islam  ( sebagai madh’u da’wah  ) yang perlu segera mendapatkan penanganan, bantuan dan pertolongan. Tetapi tentu saja di kalangan masyarakat yang terpapar bencana alam itupun sekaligus memiliki kapasitas sebagi da’i ( penyampai seruan, pendakwah ), terutama jika mengingat bahwa tugas untuk menyampaikan taushiyah  ( wasiat  tentang kebenaran ajaran Islam dan bersabar  mengamalkan ajaran Islam dalam keadaan yang bagaimanapun ) adalah tugas suci semua penganut ajaran Islam ( ummat Islam ).
Menghadapi medan /lapangan Penyuluhan Agama di lingkungan masyarakat pada daerah yang terpapar bencana, ultimate goal ( tujuan utama ) yang hendak dicapainya adalah recovery ( pemulihan ) , baik pemulihan infra strukturnya (  tempat tinggal, jalan raya, jembatan dan lain-lain ) maupun pemulihan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat / penduduk .
Dalam program recovery  ( pemulihan ) masyarakat pada daerah yang terpapar bencana alam, beberapa alternative metode Penyuluhan Agama yang dapat dipertimbangkan untuk digunakan, antara lain :
1.       Mauizhah hasanah  ( مو عظة حسنة ) = pengajaran yang baik; dalam implementasinya  dapat menggunakan teknik ceramah taushiyah untuk memulihkan  kesehatan rohani masyarakat ( menyemai sikap bersabar atas musibah terjadinya bencana alam, menyemai sikap tetap istiqomah melakukan riyadhah dan taqorrub kepada Allah Swt );
2.       Al hikmah  (  الحكمة ) = Valid dalam perkataan dan perbuatan, mengetahui yang benar dan mengamalkannya, wara' dalam dinullah, meletakkan sesuatu pada tempatnya dan menjawab dengan tegas dan tepat yakni menyampaikan dakwah dengan cara yang arif bijaksana, yaitu melakukan pendekatan sedemikian rupa sehingga pihak obyek dakwah mampu melaksanakan dakwah atas kemauannya sendiri, tidak merasa ada paksaan, tekanan maupun konflik. Dengan kata lain dakwah bi al-hikmah merupakan suatu metode pendekatan komunikasi dakwah yang dilakukan atas dasar persuasif. Perhatikan :  Masyhur Amin ( 1980 : 13 – 15 ) dan   Rosyad Saleh ( 1982 : 6-7 ).
Dalam kitab al-Hikmah fi ad-Dakwah Ilallah Ta'ala oleh Said bin Ali bin Wahif al-Qathani diuraikan lebih jelas tentang pengertian al-Hikmah, antara lain Menurut bahasa: adil, ilmu, sabar, kenabian, Al-Qur'an dan Injilmemperbaiki (membuat manjadi lebih baik atau pas) dan terhindar dari kerusakan; ungkapan untuk mengetahui sesuatu yang utama dengan ilmu yang utama; obyek kebenaran (al-haq) yang didapat melalui ilmu dan akal; dan pengetahuan atau ma'rifat. https://www.google.com/search?q=dakwah+wikimedia&ie=utf-8&oe=utf-8
                Metode al hikmah  ini dalam implementasinya dapat menggunakan teknik  ta’awwun  untuk memulihkan infra struktur ( memperbaiki gedung-gedung, jembatan, rumah tinggal, jembatan dan sebagainya ).
Alternatif metode penyuluhan agama itu dapat diterapkan secara dikawinkan ketika di lapangan ternyata menghendaki demikian. Terkandung maksud bahwa tantangan yang dihadapi di lapangan ketika hendak menyelenggarakan kegiatan penyuluhan agama secara riil dapat dipastikan akan menentukan penggunaan metode penyuluhan agama yang akan diterapkan kelak.
Dalam program recovery  ( pemulihan ) masyarakat pada daerah yang terpapar bencana alam, beberapa alternative metode Penyuluhan Agama yang dapat dipertimbangkan untuk digunakan, antara lain : Mauizhah hasanah dan al hikmah. Jika metode mauizhah hasanah, dengan teknik taushiyah  dapat digunakan untuk pemulihan mental spiritual maka metode al hikmah dengan teknik ta’awwun dapat digunakan untuk pemulihan fisik material .

C.      PENUTUP
Bencana alam lebih merupakan kejadian alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia. Peristiwa alam dapat berupa banjirletusan gunung berapigempa bumitsunamitanah longsorbadai saljukekeringanhujan esgelombang panashurikanbadai tropistaifuntornadokebakaran liar dan wabah penyakit. Beberapa bencana alam terjadi tidak secara alami. Contohnya adalah kelaparan, yaitu kekurangan bahan pangan dalam jumlah besar yang disebabkan oleh kombinasi faktor manusia dan alam.
Sementara itu, dari aspek dampak bencana alam ini bagi masyarakat jika dikaitkan dengan struktur demografis  ( susunan keadaan penduduk )  secara langsung maupun tidak langsung akan bersentuhan dengan kehidupan keagamaan masyarakat. Oleh karena keyakinan keagamaan masyarakat di Indonesia adalah mayoritas beragama Islam, maka masyarakat yang terkena dampak bencana alam menjadi obyek penyuluhan agama Islam  ( sebagai madh’u da’wah  ) yang perlu segera mendapatkan penanganan, bantuan dan pertolongan dalam melaksanakan program recovery ( pemulihan ).
Dalam program recovery  ( pemulihan ) masyarakat pada daerah yang terpapar bencana alam, beberapa alternative metode Penyuluhan Agama yang dapat dipertimbangkan untuk digunakan, antara lain : Mauizhah hasanah dan al hikmah. Berdasarkan pendekatan kajian pustaka ,alternatif metode penyuluhan agama yang feasible ( layak ) digunakan adalah metode mauizhah hasanah ( dengan teknik taushiyah untuk pemulihan mental spiritual ) dan metode al hikmah ( dengan teknik ta’awwun untuk pemulihan fisik material ).

Daftar Pustaka
Al Khuly. 1982. Tadzkiratu ad Duaat.  Kairo Mesir, Penerbit Daar al Qalam
Amin, Masyhur.  1980. Metode Dakwah Islam, Yogyakarta, PT Sumbangsih
Bankoff, G. Frerks, D. Hilhorst (eds.) (2003). Mapping Vulnerability: Disasters, Development and People.
Departemen Agama RI. 2005. Al Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta
Ibn Khaldun, dalam Sirajuddin Zar. 2006. “Muqoddimah”. Bandung
Rosyad Saleh. 1982. Manajemen Dakwah.  Jakarta, PT Bulan Bintang

Ilmu Tentang Nikah

Dasar hukum nikah

MUQADIMAH

Persoalan pernikahan dalam islam maupun dalam hukum umum merupakan sebuah konteks yang menarik dibicakaran. karena menyangkut berbagai aspek kehidupan.
“Artinya : Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat : “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata : “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (Al-Baqarah : 30).
Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO), sebagaimana firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21).

Menurut hadist
PERKAWINAN ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN
“Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Ruum : 30).

Islam Menganjurkan Nikah,
“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).
Islam Tidak Menyukai Membujang
“Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat”. (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).

Dasar Hukum menurut al-quran
karena manusia merupakan mahluk pilihan Allah pada hakikatnya.
Allah berfirman:
“..hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” Qs. 30:30
“Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan)” Qs. 15:22
“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat. Qs. 42:11
Adapun pada manusia, Allah tidak membiarkannya berlaku liar dan mengumbar nafsu seperti  yang terjadi pada binatang, akan tetapi Allah meletakkan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kemuliaan dan kehormatan manusia. Yakni dengan pernikahan secara Syar’I yang menjadikan hubungan antara pria dan wanita menjadi hubungan yang sakral.

PENGERTIAN NIKAH
Pernikahan atau nikah , artinya yaitu menyatu , meurut istilah lain juga berarti ijab qabul. Yang mengharuskan hubungan antara sepasang manusia yang di ucapkan oleh kata kata yang di tujukan untuk melanjutkan ke jengkang pernikahan , sesuai peraturan yang di wajibkan oleh islam.
Kata zawaj di gunakan dalam al-quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunanya juga dapat di8 artikan sebagai pernikahan, allah s.w.t  menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

HUKUM NIKAH
Hukum pernikahan bersifat kondisional, artinya berubah menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkunganyya.
·        jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
·        Sunat, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
·        Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera menikah.
·        Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.
·        Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.

SYARAT SYARAT WAJIB NIKAH
1.     RUKUN & SYARAT SAH NIKAH
Rukun nikah
·        Pengantin lelaki (Suami)
·        Pengantin perempuan (Isteri)
·        Wali
·        Dua orang saksi lelaki
·        Ijab dan kabul (akad nikah)
·        * singkatan S.I.S.W.A.

2.     SYARAT SAH NIKAH
Syarat bakal suami
·        Islam
·        Lelaki yang tertentu
·        Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
·        Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
·        Bukan dalam ihram haji atau umrah
·        Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
·        Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
·        Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
Syarat bakal isteri
·        Islam
·        Perempuan yang tertentu
·        Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
·        Bukan seorang khunsa
·        Bukan dalam ihram haji atau umrah
·        Tidak dalam idah
·        Bukan isteri orang
Syarat wali
·        Islam, bukan kafir dan murtad
·        Lelaki dan bukannya perempuan
·        Baligh
·        Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
·        Bukan dalam ihram haji atau umrah
·        Tidak fasik
·        Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
·        Merdeka
·        Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
·        * Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya syarat wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yang wajib seperti ini.

Syarat-syarat saksi
·        Sekurang-kurangya dua orang
·        Islam
·        Berakal
·        Baligh
·        Lelaki
·        Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
·        Dapat mendengar, melihat dan bercakap
·        Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
·        Merdeka

Syarat ijab
·        Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
·        Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
·        Diucapkan oleh wali atau wakilnya
·        Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(nikah kontrak e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah) Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)