Minggu, 22 Februari 2015

Ilmu Tentang Nikah

Dasar hukum nikah

MUQADIMAH

Persoalan pernikahan dalam islam maupun dalam hukum umum merupakan sebuah konteks yang menarik dibicakaran. karena menyangkut berbagai aspek kehidupan.
“Artinya : Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat : “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata : “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (Al-Baqarah : 30).
Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO), sebagaimana firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21).

Menurut hadist
PERKAWINAN ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN
“Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Ruum : 30).

Islam Menganjurkan Nikah,
“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).
Islam Tidak Menyukai Membujang
“Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat”. (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).

Dasar Hukum menurut al-quran
karena manusia merupakan mahluk pilihan Allah pada hakikatnya.
Allah berfirman:
“..hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” Qs. 30:30
“Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan)” Qs. 15:22
“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat. Qs. 42:11
Adapun pada manusia, Allah tidak membiarkannya berlaku liar dan mengumbar nafsu seperti  yang terjadi pada binatang, akan tetapi Allah meletakkan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kemuliaan dan kehormatan manusia. Yakni dengan pernikahan secara Syar’I yang menjadikan hubungan antara pria dan wanita menjadi hubungan yang sakral.

PENGERTIAN NIKAH
Pernikahan atau nikah , artinya yaitu menyatu , meurut istilah lain juga berarti ijab qabul. Yang mengharuskan hubungan antara sepasang manusia yang di ucapkan oleh kata kata yang di tujukan untuk melanjutkan ke jengkang pernikahan , sesuai peraturan yang di wajibkan oleh islam.
Kata zawaj di gunakan dalam al-quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunanya juga dapat di8 artikan sebagai pernikahan, allah s.w.t  menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

HUKUM NIKAH
Hukum pernikahan bersifat kondisional, artinya berubah menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkunganyya.
·        jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
·        Sunat, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
·        Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera menikah.
·        Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.
·        Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.

SYARAT SYARAT WAJIB NIKAH
1.     RUKUN & SYARAT SAH NIKAH
Rukun nikah
·        Pengantin lelaki (Suami)
·        Pengantin perempuan (Isteri)
·        Wali
·        Dua orang saksi lelaki
·        Ijab dan kabul (akad nikah)
·        * singkatan S.I.S.W.A.

2.     SYARAT SAH NIKAH
Syarat bakal suami
·        Islam
·        Lelaki yang tertentu
·        Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
·        Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
·        Bukan dalam ihram haji atau umrah
·        Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
·        Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
·        Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
Syarat bakal isteri
·        Islam
·        Perempuan yang tertentu
·        Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
·        Bukan seorang khunsa
·        Bukan dalam ihram haji atau umrah
·        Tidak dalam idah
·        Bukan isteri orang
Syarat wali
·        Islam, bukan kafir dan murtad
·        Lelaki dan bukannya perempuan
·        Baligh
·        Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
·        Bukan dalam ihram haji atau umrah
·        Tidak fasik
·        Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
·        Merdeka
·        Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
·        * Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya syarat wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yang wajib seperti ini.

Syarat-syarat saksi
·        Sekurang-kurangya dua orang
·        Islam
·        Berakal
·        Baligh
·        Lelaki
·        Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
·        Dapat mendengar, melihat dan bercakap
·        Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
·        Merdeka

Syarat ijab
·        Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
·        Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
·        Diucapkan oleh wali atau wakilnya
·        Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(nikah kontrak e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah) Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar