Dasar hukum nikah
MUQADIMAH
Persoalan pernikahan dalam islam maupun
dalam hukum umum merupakan sebuah konteks yang menarik dibicakaran. karena
menyangkut berbagai aspek kehidupan.
“Artinya :
Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat : “Sesungguhnya Aku
hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata : “Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : “Sesungguhnya
Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (Al-Baqarah : 30).
Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi
merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai
suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO), sebagaimana firman
Allah Ta’ala.
“Artinya :
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul
(bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu)
telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21).
Menurut
hadist
PERKAWINAN
ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN
“Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama
(Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut
fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus;
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Ruum : 30).
Islam
Menganjurkan Nikah,
“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi
separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara
yang separuhnya lagi”. (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).
Islam Tidak
Menyukai Membujang
“Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan
penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para
Nabi kelak di hari kiamat”. (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu
Hibban).
Dasar Hukum menurut al-quran
karena
manusia merupakan mahluk pilihan Allah pada hakikatnya.
Allah berfirman:
“..hadapkanlah
wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang
telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah
Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”
Qs. 30:30
“Kami telah
meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan)” Qs. 15:22
“(Dia) Pencipta
langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan
pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula),
dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang
serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat. Qs. 42:11
Adapun pada manusia, Allah tidak membiarkannya berlaku liar
dan mengumbar nafsu seperti yang terjadi
pada binatang, akan tetapi Allah meletakkan kaidah-kaidah yang mengatur,
menjaga kemuliaan dan kehormatan manusia. Yakni dengan pernikahan secara Syar’I
yang menjadikan hubungan antara pria dan wanita menjadi hubungan yang sakral.
PENGERTIAN
NIKAH
Pernikahan atau nikah , artinya
yaitu menyatu , meurut istilah lain juga berarti ijab qabul. Yang mengharuskan
hubungan antara sepasang manusia yang di ucapkan oleh kata kata yang di tujukan
untuk melanjutkan ke jengkang pernikahan , sesuai peraturan yang di wajibkan
oleh islam.
Kata zawaj di gunakan dalam
al-quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunanya juga dapat di8 artikan
sebagai pernikahan, allah s.w.t
menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan
mengharamkan zina.
HUKUM NIKAH
Hukum pernikahan bersifat kondisional, artinya berubah menurut
situasi dan kondisi seseorang dan lingkunganyya.
·
jaiz, artinya boleh kawin dan boleh
juga tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi
dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya
hukum-hukum nikah berikut.
·
Sunat, yaitu apabila seseorang telah
berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah
lahir maupun batin.
·
Wajib, yaitu bagi yang memiliki
kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada
perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi
seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan
terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera menikah.
·
Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu
memberikan nafkah.
·
Haram, yaitu apabila motivasi untuk
menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya
serta niat-niat jelek lainnya.
SYARAT SYARAT WAJIB NIKAH
1.
RUKUN & SYARAT SAH NIKAH
Rukun nikah
·
Pengantin lelaki (Suami)
·
Pengantin perempuan (Isteri)
·
Wali
·
Dua orang saksi lelaki
·
Ijab dan kabul (akad nikah)
·
* singkatan S.I.S.W.A.
2.
SYARAT SAH NIKAH
Syarat
bakal suami
·
Islam
·
Lelaki yang tertentu
·
Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
·
Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
·
Bukan dalam ihram haji atau umrah
·
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
·
Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu
masa
·
Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini
adalah sah dijadikan isteri
Syarat
bakal isteri
·
Islam
·
Perempuan yang tertentu
·
Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
·
Bukan seorang khunsa
·
Bukan dalam ihram haji atau umrah
·
Tidak dalam idah
·
Bukan isteri orang
Syarat wali
·
Islam, bukan kafir dan murtad
·
Lelaki dan bukannya perempuan
·
Baligh
·
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
·
Bukan dalam ihram haji atau umrah
·
Tidak fasik
·
Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan
sebagainya
·
Merdeka
·
Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
·
* Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat
WAJIB menjadi wali. Sekiranya syarat wali bercanggah seperti di atas maka tidak
sahlah sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita
hendaklah menitik beratkan hal-hal yang wajib seperti ini.
Syarat-syarat saksi
·
Sekurang-kurangya dua orang
·
Islam
·
Berakal
·
Baligh
·
Lelaki
·
Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
·
Dapat mendengar, melihat dan bercakap
·
Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak
berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
·
Merdeka
Syarat ijab
·
Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
·
Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
·
Diucapkan oleh wali atau wakilnya
·
Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti
mutaah(nikah kontrak e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh
tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah) Tidak secara
taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar